Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajat oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagi imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.
Selengkapnya silahkan unduh file ebooknya.
Semoga bermanfaat buat kita semua.
Judul : Memahami Untuk Membasmi
Sub Judul : Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Penyusun : Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
Ukuan : 575 Kb
Tebal : 128 Halaman
Download : buku_saku_korupsi.zip
Thursday, September 18, 2008
Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
Saran dan kritik silahkan masukkan disini :